Pages

KPK Belum Temukan Pelanggaran, DPR Heran


KPK Belum Temukan Pelanggaran, DPR Heran

KPK Belum Temukan Pelanggaran, DPR HeranKomisi Pemberantasa Korupsi (KPK) menegaskan belum menemukan pelanggaran hukum apapun dalam bailout Bank Century. Penyelidikan KPK terkait pengucuran dana Rp 6,7 triliun itu masih belum ada keterkaitan dengan pidana korupsi.

Demikian terungkap dalam rapat Tim Pengawas Century di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (8/6). "Belum ditemukan bukti-bukti telah dilakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua KPK Busyro Muqoddas. Busyro menambahkan pihaknya sudah bekerja maksimal.

Laporan KPK membuat anggota Tim Pengawas Kasus Century DPR heran padahal DPR memberi rekomendasi dugaan adanya penyimpangan. Mereka juga kecewa karena tidak ada kesepahaman antara Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK mengenai definisi delik korupsi.

Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo menyatakan sudah menyelesaikan 21 berkas dari total 35 berkas yang ada. Sebanyak 14 berkas lainnya belum lengkap dan sebagian masih dalam penyelidikan.

Sementara itu Jaksa Agung Basrief Arief melaporkan kalau pihaknya telah bekerja sama dengan Bank Dunia dan International Center for Asset Recovery untuk membekukan dan menyita aset-aset Bank Century yang ada di luar negeri.

Kasus Century menjadi salah satu skandal menghebohkan dalam bisnis perbankan Indonesia. Pemerintah mengucurkan dana Rp 6,7 triliun demi menyelamatkan bank itu atas alasan menyelamatkan perbankan nasional yang bisa gagal secara sistemik jika bank dibiarkan kolaps.(JUM)